Karakteristik
Vanili Kepulauan Alor (Alor Islands Vanilla) memiliki rasa yang sangat kuat dan aroma vanilla yang khas. Polong memanjang berwarna hitam dan sedikit berkerut, tetapi dengan permukaan mengkilat. Mereka lentur: mereka dapat digulung dengan jari dengan mudah tanpa patah dan kemudian akan kembali ke bentuk aslinya. Panjang polong bervariasi dari 23,01 hingga 27,10 cm, dengan diameter 1,30-1,55 cm dan kandungan vanilin 2,32 %-2,85 %.
Lingkungan
“Wilayah geografis Kabupaten Alor menikmati tanah vulkanik yang dikombinasikan dengan angin pantai dan laut yang bertiup sepanjang tahun, menciptakan kondisi agroklimat yang sangat cocok untuk budidaya vanili. Naungan alami di perkebunan vanili juga penting untuk tumbuh tanaman vanili.Faktor geografis yang menguntungkan dan pengetahuan pertanian bergabung untuk menghasilkan polong vanili berkualitas tinggi dengan aroma yang baik.Vanili Kepulauan Alor telah mendapatkan pengakuan di pasar nasional dan internasional sebagai vanili dengan kualitas yang sangat baik. "
Batas Wilayah
Daerah produksi Vanili Kepulauan Alor terletak di kabupaten-kabupaten berikut di Kabupaten Alor provinsi Nusa Tenggara Timur: Alor Barat Daya, Alor Selatan, Alor Barat Laut, Alor Tengah Utara, Alor Timur, Alor Timur Laut, Lembur dan Mataru.
Sejarah
Pengembangan
tanaman vanili di Alor, tidak jauh berbeda dengan awalmpengembangan
vanili di daerah Indonesia lainnya. Menurut penuturan beberapa sesepuh
di Kampung Apui di Kecamatan Alor Selatan, sekitar tahun 1960an seorang
mantri tani dari Kecamatan Alor Selatan, bernama Bapak Markus Simon
Malese,
membawa 3 stek vanili dari Dinas Perkebunan Kabupaten Alor. Stek tersebut
berasal dari Bali. Setelah ditanam 2 dari 3 stek tersebut tumbuh subur dan berbunga
di kebunnya di Kampung Apui, Kelaisi Timur. Pada saat itu masyarakat belum
mampu melakukan penyerbukan tanaman vanili dengan cara hand
pollination.
Meskipun demikian tanaman vanili telah diminati oleh masyarakat sekitar
kampong Apui dan berkembang dengan baik. Penyerbukan
bunga vanili secara hand pollination baru berhasil dilakukan pada
sekitar tahun 1980an oleh petani vanili bernama Bapak Lazarus Langmau dari
desa Kelaisi Timur. Sejak saat itu tanaman vanili di Alor mulai dapat menghasilkan
polong buah basah. Keterangan tersebut diperoleh dari Ir. Suleman H
Appah (Mantan Kadis Pertanian Kabupaten Alor tahun 1958). Keterangan
tersebut
diperkuat oleh tokoh masyarakat vanili Alor, Bapak Imanuel Langmau. Informasi
serupa disampaikan pula oleh Kadisbun Kabupaten Alor (2012) Bapak K. Thomas
Lalangpuling, BSc. STP.
Pada
tahun 1994, tiga orang petani vanili dari desa Kelaisi Timur Kabupaten Alor
membawa polong vanili kering yang diolah secara tradisional melalui pengeringan
langsung dengan sinar matahari.ke Bali. Ketiga petani tersebut menemui
seorang pedagang vanili bernama Thimothy Wooth dan berhasil menjual vanili
kering asal Alor tersebut dengan harga Rp 35.000,-/kg. Pada pertemuan dengan
Wooth, disarankan agar petani Alor membentuk kelompok tani, memperbaiki
cara pengolahan vanili dan menjual vanili keringnya ke Bali. Wooth juga
memperlihatkan cara pengolahan vanili yang dapat menghasilkan vanili kering
dengan
kualitas yang lebih baik. Dari
saran Wooth dan pengalaman di Bali, petani vanili di Apui membentuk kelompok
tani Lonsopa. Lonsopa sendiri memiliki arti “tunas yang diharapkan”.
Kelompok
tani Lonsopa juga melakukan pengolahan vanili sesuai petunjuk yang diberikan
oleh Wooth. Tanaman vanili di Kabpaten Alor tumbuh dan berkembang dengan sangat baik,
baik dari sisi perkembangan fisik tanaman maupun dari sisi produksi polong. Fisik
tanaman vanili berkembang sangat baik, dengan ukuran polong yang rata-rata lebih
panjang dari 18 cm dan jumlah polong per rumpun yang dapat mencapai sekitar
36-40 tandan atau sekitar 324-360 polong basah. Produksi polong sejumlah
tersebut
dapat menghasilkan sekitar 7,5 kg polong basah atau sekitar 1,5 kg polong kering. Keunggulan
tesebut menyebabkan Pemerintah Republik Indonesia menetapkan
tanaman vanili yang berkembang di Alor menjadi satu varietas tersendiri.
Varietas tersebut disebut sebagai Varietas Vanili Alor melalui Surat Keputusan
Menteri Pertanian No. 1372/Kpts/SR.120/10/ 2008 tanggal 8 Oktober 2008.
Proses Produksi
IG tersebut meliputi polong vanili kering yang dihasilkan dari tanaman yang ditanam dan diolah di kepulauan Alor. Tanaman tersebut dibudidayakan pada ketinggian 500-950 m dpl. Buah dari tanaman vanili yang dikembangkan dan dibudidayakan oleh petani di Kabupaten Alor adalah dipetik saat matang, dan diproses menggunakan teknologi pengolahan vanili kering milik petani Alor.Ada sembilan tahapan dalam pengolahan vanili: 1) pemetikan dan pemilihan polong; 2) mencuci; 3) menyortir berdasarkan ukuran; 4) layu atau layu; 5) menyembuhkan; 6) pengeringan di bawah sinar matahari; 7) pengeringan di rak/kawat bambu dan penyimpanan di dalam ruangan selama 30-45 hari; 8) penyortiran dan penilaian; dan 9) penyimpanan dan pengemasan."